BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pada hakikatnya
manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, manusia senantiasa
membutuhkan orang lain. Aristoteles mengatakan manusia adalah zoon politicon,
yang artinya manusia adalah makhluk yang berkelompok. Manusia sebagai makhluk
sosial mempunyai sifat yang tidak bisa hidup sendiri dan juga sebagaisebagai
makhluk politik memiliki naluri untuk berkuasa, maka dari itu manusia
membutuhkan orang lain untuk dapat memenuhi kebutuhannya. Berawal dari itulah
kemudian timbuk suatu hubungan-hubungan kerjasama antarmanusia yang dari
hubungan tersebut membentuk sebuah masyarakat. terbentuknya masyarakat antara
yang satu dengan yang lainnya tentu berbeda, sehinngga dalam berinteraksi
mereka memerlukan suatu organisasi kekuasaan yang disebut negara. Dalam negara
itulah masyarakat ada dan mempertahankan eksistensinya untuk saling bekerja
sama.Terkadang Sebagai anggota masyarakat yang juga hidup dalam suatu negara
kita bingung anatara negara dan bangsa. Negara adalah organisasi kekuasaan dari
persekutuan hidup manusia, sedangkan bangsa lebih menunjuk pada persekutuan
hidup manusia itu sendiri. Baik bangsa maupun negara memiliki identitas yang
membedakan bangsa atau negara tersebut dengan bangsa atau negara lain.
Identitas-identitas yang disepakati dan diterima oleh bangsa menjadi identitas
nasional bangsa.
Situasi dan kondisi masyarakat dewasa ini menjadikan kita
prihatin dan merasa ikut bertanggung jawab atas tercabik- cabiknya Indonesia
serta kerusakan sosial yang menimpah masyarakatnya. Bangsa Indonesia yang
dahulu dikenal sebagai “ het zachste volk
ter aarde” dalam pergaulan antarbangsa, kini sedang mengalami bukan saja
krisis identitas, melainkan juga krisis dalam berbagai dimensi kehidupan yang
melahirkan instabilitas yang berkepanjangan, semenjak reformasi digulirkan
tahun 1998.
Kehalusan budi, sopan santun dalam sikap dan perbuaan,
kerukunan , toleransi, serta solidaritas sosial , idealisme dan sebagainya
telah hilang hanyut karena derasnya arus modernisasi dan globalisasi yang penuh
paradox. Berbagai lembaga kocar- kacir semuanya dalam malfungsi dan disfungsi. Trust atau kepercayaan terhadap sesama,
baik vertikal maupun horizontal telah
lenyap dalam kehidupan bermasyarakat. Identitas nasional kita dilecehkan dan
dipertanyakan eksistensinya.
Krisis multidimensi yang sedang melanda masyarakat
menyadarkan kita semua bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk
mengembangkan identitas nasional telah ditugaskan sebagai komitmen
konstitusional, sebgaimana telah dirumuskan oleh para pendiri negara dalam
pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah memajukan kebudayaan Indonesia. Dengan
demikian, secara konstitusional pengembangan kebudayaan untuk membina dan
mengembangkan identitas nasional telah diberi dasar dan arahnya.
“When Character Is lost, Everything is lost”. Kata- kata
bijak tersebut kiranya bisa menggambarkan apa yang sedang terjadi pada bangsa
Indonesia. Berbagai masalah seperti ketidakstabilan sosil politik, pendidikan
dan pembenturan etnik dan agama, kurang bersihnya lembaga peradilan,
ketenagakerjaan di dalam maupun di luar negeri, isu terorisme, separatism dan
disentigarasi bangsa, masalah kemiskinan dan kebodohan, kerusakan lingkungan
hidup dan semacamnya semakin menambah keterpuruka bangsa ini. Dalam makalah ini kami akan
membahas mengenai identitas nasional Indonesia. Kami menulis makalah ini dengan
harapan pembaca dapat mengetahui apa itu identitas nasional Indonesia? sehingga
ke depan pembaca dapat menghargai dan juga menjunjung tinggi identitas nasional
yang pada hakekatnya membedakan negara Indonesia dengan negara lain.
B.
Rumusan
masalah
1.
Apakah pengertian dari Identitas Nasional
2.
Apa sajakah unsur- unsur identitas nasional
3.
Apakah yang dimaksud dengan parameter
identitas nasional
4.
Bagaimanakah keterkaitan globalisasi terhadap
perkembangan identitas nasional
C.
Tujuan
penulisan
1.
Untuk mengetahui pengertian dari identitas
nasional
2.
Untuk mengetahui unsur- unsur identitas nasional
3.
Untuk mengetahui parameter identitas nasional
4.
Untuk mengetahui keterkaitan globalisasi
terhadap perkembangan identitas nasional
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Identitas Nasional
Identitas nasional pada hakikatnya adalah manisfestasi
nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan satu bangsa
(nation) dengan ciri-ciri khas, dan dengan
ciri-ciri yang khas
tadi suatu bangsa
berbeda dengan bangsa
lain dalam kehidupannya . Identitas
berasal dari kata identity yang berarti ciri-ciri, tanda-tanda,
atau jati diri
yang melekat pada seseorang atau
sesuatu yang membedakannya dengan
yang lain. Dalam
terminologi antropologi, identitas
adalah sifat khas yang
menerangkan dan sesuai
dengan kesadaran diri
pribadi sendiri, golongan,
kelompok, komunitas atau negara sendiri. Kata “nasional” dalam identitas
nasional merupakan identitas
yang melekat pada kelompok-kelompok yang
lebih besar yang
diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya,
agama, bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita dan tujuan.
Istilah identitas nasional
atau identitas bangsa
melahirkan tindakan kelompok
(collective action yang diberi atribut nasional). Nilai-nilai budaya yang
berada dalam sebagian besar masyarakat dalam suatu negara dan tercermin di
dalam identitas. nasional, bukanlah barang
jadi yang sudah
selesai dalam kebekuan
normatif dan dogmatis, melainkan
sesuatu yang terbuka
yang cenderung terus
menerus berkembang karena hasrat
menuju kemajuan yang
dimiliki oleh masyarakat pendukungnya. Implikasinya adalah
bahwa identitas nasional merupakan sesuatu yang terbuka untuk
diberi makna baru
agar tetap relevan
dan fungsional dalam
kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat.
Hal itu terbukti
di dalam sejarah
kelahiran faham kebangsaan
di Indonesia yang berawal
dari berbagai pergerakan
yang berwawasan parokhial
seperti Boedi Oetomo (1908)
yang berbasis subkultur
Jawa, Sarekat Dagang
Islam (1911) yaitu entrepenuer Islam yang bersifat
ekstrovet dan politis dan sebagainya yang melahirkan pergerakan yang
inklusif yaitu pergerakan
nasional yang berjati
diri “Indonesianess” dengan
mengaktualisasikan tekad politiknya
dalam Sumpah Pemuda
28 Oktober 1928. Dari
keanekaragaman subkultur tadi
terkristalisasi suatu core
culture yang kemudian menjadi
basis eksistensi nation-state Indonesia, yaitu nasionalisme. Identitas bangsa
(national identity) sebagai suatu kesatuan ini biasanya dikaitkan dengan nilai
keterikatan dengan tanah
air (ibu pertiwi),
yang terwujud identitas
atau jati diri bangsa dan biasanya menampilkan karakteristik tertentu
yang berbeda dengan bangsa-bangsa
lain, yang pada
umumnya dikenal dengan
istilah kebangsaan atau nasionalisme. Rakyat
dalam konteks kebangsaan
tidak mengacu sekadar
kepada mereka yang berada
pada status sosial
yang rendah akan
tetapi mencakup seluruh struktur sosial
yang ada. Semua
terikat untuk berpikir
dan merasa bahwa
mereka adalah satu. Bahkan ketika berbicara tentang bangsa, wawasan kita
tidak terbatas pada realitas yang dihadapi pada suatu kondisi tentang suatu
komunitas yang hidup saat ini, melainkan
juga mencakup mereka yang
telah meninggal dan
yang belum lahir. Dengan perkataan lain dapat dikatakan
bahwa hakikat identitas nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan
berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin
dalam berbagai penataan
kehidupan kita dalam
arti luas, misalnya dalam
Pembukaan beserta UUD
1945, sistem pemerintahan
yang diterapkan, nilai-nilai etik,
moral, tradisi serta
mitos, ideologi, dan
lain sebagainya yang secara
normatif diterapkan di
dalam pergaulan baik
dalam tataran nasional maupun internasional dan lain
sebagainya.
Identitas adalah ciri-ciri, tanda-tanda, jati diri yang
membedakan dengan lainnya. Identitas (antropologi) adalah sifat khas yang menerangkan
dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komunitas sendiri,
atau negara sendiri. Identitas Nasional adalah identitas yang melekat pada kelompok-
kelompok yang lebih besar, diikat oleh kesamaan fisik (budaya, agama dan bahasa)
maupun non-fisik (visi, cita-citadantujuan). IdentitasNasional, “Nation-state” (negara-banga). Negara modern:
sebuah bangsa yang memiliki bangunan politik seperti batas teritorial,
pemerintahan yang sah, pengakuan luarnegeri, rakyat/penduduk. Identitas
nasional pada hakikatnya merupakan “manifestasi nilainilai budaya yang tumbuh
dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa (nation) dengan ciri-ciri
khas, dan dengan ciri-ciri yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa
lain dalam hidup dan kehidupannya” Kata identitas berasal dari bahasa Inggris
Identity yang memiliki pengertian harafiah ciri-ciri, tanda-tanda atau jati
diri yang melekat pada seseorang atau
suatu yang membedakannya
dengan yang lain. Dalam
term antropologi identitas adalah
sifat khas yang
menerangkan dan sesuai
dengan kesadaran diri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komunitas
sendiri, atau negara sendiri. Mengacu pada pengertian ini identitas tidak
terbatas pada individu semata tetapi
berlaku pula pada
suatu kelompok. Sedangkan
kata nasional merupakan identitas yang melekat pada
kelompok-kelompok yang kebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik
fisik seperti budaya, agama, dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan,
cita-cita dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok inilah yang kemudian disebut
dengan istilah identitasbangsa atau identitas nasional yang pada akhirnya
melahirkan tindakan kelompok (collective action) yang diwujudkan dalam bentuk
organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional.
Kata nasional sendiri tidak bisa dipisahkan dari kemunculan konsep
nasionalisme.
B.
Unsur-
unsur Identitas Nasional
Identitas
nasional Indonesia merujuk
pada suatu bangsa
yang majemuk. Kemajemukan itu
merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentukan identitas yaitu suku bangsa,
agama, kebudayaan dan bahasa.
1) Suku
bangsa : adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak
lahir), yang mana coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia
terdapat banyak sekali suku bangsa atau
kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialek bahasa.
2)
Agama : bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat agamis. Agama-agama
yang tumbuh dan
berkembang di nusantara
adalah agama Islam,
Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu pada
masa Orde Baru tidak diakui
sebagai agam resmi
negara namun sejak
pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid, istilah agama resmi negara
dihapuskan.
3)
Kebudayaan, adalah pengetahuan manusia sebagai mahluk sosial yang isinya
adalah perangkat-perangkat atau
model-model pengetahuan yang
secara kolektif digunaan oleh
pendukungpendukung untuk menafsirkan
dan memahami lingkungan yang
dihadapi dan digunakan
sebagai rujukan atau pedoman
untuk bertindak (dalam
bentuk kelakuan dan
benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4)
Bahasa : merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain. Bahasa
dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbiter dibentuk atas
unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi
antar manusia
Dari
unsur-unsur Identitas nasionak
tersebut diatas dapat
dirumuskan pembagiannya menjadi tiga bagian sebagai berikut :
1) Identitas Fundamental; yaitu
pancasila yang merupakan falsafat bangsa, dasar negaram dan ideologi negara
2) Identitas instrumental yang berisi
UUD 1945 dan tata Perundang-undangan, Bahasa
Indonesia, Lambang Negara,
Bendera Negara, Lagu
Kebangsaan “ Indonesia Raya”.
3) Identitas alamiah, yang meliputi
Negara kepulauan (archipelago) dan pluralism dalam suku, bahasa, budaya serta
agama dan kepercayaan
Faktor-faktor Pembentuk Identitas Nasional
Proses
pembentukan bangsa negara
membutuhkan identitas-identitas untuk menyatukan masyarakat
bangsa yang bersangkutan.
Faktor-faktor yang diperkirakan menjadi identitas bersama suatu
bangsa, meliputi primordial, sakral, tokoh, Bhinneka Tunggal Ika,
sejarah, perkembangan ekonomi,
dan kelembagaan.
a. Primordial
Faktor-faktor
primordial ini meliputi:
kekerabatan (darah dan
keluarga), kesamaan suku bangsa,
daerah asal (home
land), bahasa dan
adat istiadat. Faktor primodial merupakan
identitas yang khas
untuk menyatukan masyarakat Indonesia sehingga mereka dapat
membentuk bangsa negara.
b. Sakral
Faktor sakral dapat
berupa kesamaan agama
yang dipeluk masyarakat
atau ideologi doktriner yang
diakui oleh masyarakat
yang bersangkutan.Agama dan ideologi
merupakan faktor sakral
yang dapat membentuk
bangsa negara. Faktor sakral
ikut menyumbang terbentuknya
satu nasionalitas baru.
Negara Indonesia diikat oleh
kesamaan ideologi Pancasila.
c. Tokoh
Kepemimpinan
dari para tokoh
yang disegani dan
dihormati oleh masyarakat dapat pula menjadi faktor yang
menyatukan bangsa negara. Pemimpin dibeberapa
negara
dianggap sebagai penyambung
lidah rakyat, pemersatu
rakyat dan simbol pemersatu bangsa
yang bersangkutan. Contohnya
Sukarno di Indonesia,
Nelson Mandela di Afrika Selatan, Mahatma Gandhi di India, dan Tito di
Yugoslavia.
d. Bhinneka
Tunggal Ika
Prinsip
Bhineka Tunggal Ika
pada dasarnya adalah
kesediaan warga bangsa bersatu dalam perbedaan (unity in
deversity). Yang disebut bersatu dalam perbedaan adalah kesediaan warga bangsa
untuk setia pada lembaga yang disebut negara dan pemerintahnya tanpa
menghilangkan keterikatannya pada
suku bangsa, adat,
ras, agamanya. Sesungguhnya
warga bangsa memiliki
kesetiaan ganda (multiloyalities). Warga setia
pada identitas primordialnya
dan warga juga
memiliki kesetiaan pada pemerintah dan
negara, namun mereka
menunjukkan kesetiaan yang
lebih besar pada kebersamaan yang
terwujud dalam bangsa negara dibawah satu pemerintah yang sah.
Mereka sepakat untuk
hidup bersama di
bawah satu bangsa
meskipun berbeda latar belakang. Oleh karena
itu, setiap warganegara
perlu memiliki kesadaran akan
arti pentingnya penghargaan
terhadap suatu identitas
bersama yang tujuannya adalah
menegakkan Bhineka Tunggal
Ika atau kesatuan
dalam perbedaan (unity in
deversity) suatu solidaritas
yang didasarkan pada
kesantunan (civility).
e. Sejarah
Persepsi yang sama
diantara warga masyarakat
tentang sejarah mereka dapat menyatukan diri dalam satu
bangsa. Persepsi yang sama tentang pengalaman masa lalu, seperti
sama-sama menderita karena
penjajahan, tidak hanya
melahirkan solidaritas tetapi
juga melahirkan tekad
dan tujuan yang
sama antar anggota masyarakat itu.
f. Perkembangan
Ekonomi
Perkembangan
ekonomi (industrialisasi) akan
melahirkan spesialisasi pekerjaan profesi sesuai
dengan aneka kebutuhan
masyarakat. Semakin tinggi
mutu dan variasi kebutuhan
masyarakat, semakin saling tergantung diantara jenis pekerjaan. Setiap orang
akan saling bergantung dalam memenuhi kebutuhan hidup. Semakin kuat saling
ketergantungan anggota masyarakat
karena perkembangan ekonomi, akan
semakin besar solidaritas
dan persatuan dalam
masyarakat. Solidaritas yang terjadi
karena perkembangan ekonomi
oleh Emile Dirkhem
disebut Solidaritas Organis.
Faktor ini berlaku di masyarkat industri maju seperti Amerika Utara dan Eropa
Barat.
g. Kelembagaan
Faktor lain yang
berperan dalam mempersatukan
bangsa berupa lembaga-lembaga pemerintahan
dan politik. Lembaga-lembaga itu
seperti birokrasi, angkatan bersenjata,
pengadilan, dan partai
politik. Lembaga-lembaga itu melayani
dan mempertemukan warga
tanpa membeda-bedakan asal
usul dan golongannya dalam
masyarakat. Kerja dan
perilaku lembaga politik
dapat mempersatukan orang sebagai satu bangsa.
Identitas
nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia
dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh
para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam
konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C.
Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah
sebagai berikut:
- Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
- Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
- Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
- Lambang Negara yaitu Pancasila
- Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
- Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
- Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
- Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
- Konsepsi Wawasan Nusantara
- Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Penjelasan
dari identitas nasional Indonesia :
1. Bahasa Nasional atau Bahasa
Persatuan yaitu Bahasa Indonesia.Bahasa
merupakan unsur pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahasa dipahami sebagai system
perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur ucapan manusia dan
yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia. Dan di Indonesia
menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Karena di Indonesia ada
berbagai macam bahasa daerah dan memiliki ragam bahasa yang unik sebagai bagian
dari khas daerah masing-masing.
2. Bendera negara yaitu Sang Merah
Putih. Bendera adalah
sebagai salah satu identitas nasional, karena bendera merupakan simbol suatu
negara agar berbeda dengan negara lain. Seperti yang sudah tertera dalam UUD
1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa “ Bendera Negara Indonesia adalah Sang
Merah Putih”. Warna merah dan putih juga memiliki arti sebagai berikut, merah
yang artinya berani dan putih artinya suci.
3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya.
Lagu Indonesia Raya (diciptakan
tahun 1924) pertama kali dimainkan pada kongres pemuda (Sumpah pemuda) tanggal
28 Oktober 1928. Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17
Agustus 1945, lagu yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman ini dijadikan lagu
kebangsaan. Ketika mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, wage Rudolf
Soepratman dengan jelas menuliskan “lagu kebangsaan” di bawah judul Indonesia
Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar Sin
Po. Setelah dikumandangkan tahun 1928, pemerintah colonial Hindia Belanda
segera melarang penyebutkan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya.
4. Lambang Negara yaitu Pancasila. Seperti yang dijelaskan pada
Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 36A bahwa lambang negara Indonesia adalah
Garuda Pancasila. garuda Pancasila disini yang dimaksud adalah burung garuda
yang melambangkan kekuatan bangsa Indonesia. Burung garuda sebagai lambang
negara Indonesia memiliki warna emas yang melambangkan kejayaan Indonesia.
sedangkan perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia. Simbol di
dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam pancasila,yaitu: a)Bintang
melambangkan sila ketuhanan Yang Maha Esa (sila ke-1); b)Rantai melmbangkan
sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (sila ke-2); c)Pohon Beringin
melambangkan Sila Persatuan Indonesia (Sila ke-3);d) Kepala Banteng
melambangkan Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan (Sila ke-4); e)Padi dan Kapas melambangkan sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sila ke-5). Warna merah-putih
melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan Putih
berarti suci. Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan
wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa. Jumlah bulu melambangkan
hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain: Jumlah
Bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17, jumlah Bulu pada ekor berjumlah 8,
jumlah Bulu pada di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19, jumlah bulu di
leher berjumlah 45, pita yang dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan
semboyan Negara Indonesia, yaitu Bhineka Tunggal Ika yang berarti
“berbeda-beda, tetapi tetap satu jua”.
5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka
Tunggal Ika. Bhineka
Tnggal Ika berisi konsep pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan
yang terikat dalam suatu kesatuan. Pluralistik bukan pluralisme, suatu paham
yang membiarkan keanekaragaman seperti apa adanya. Dengan paham pluralisme
tidak perlu adanya konsep yang mensubtitusi keanekaragaman demikian pula halnya
dengan faham multikulturalisme.
6. Dasar Falsafah negara yaitu
Pancasila. Pancasila
adalah kumpulan nilai atau norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana
yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, alenia IV yang telah ditetapkan pada
tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakikatnya pengertian Pancasila dapat
dikembalikan kepada dua pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara
yaitu UUD 1945. Undang-Undang
Dasar adalah peraturan perundang-undangan yang tetinggi dalam negara dan
merupakan hukum dasar tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati.
Hukum dasar negara meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa
kumpulan peraturan yang membentuk negara dan mengatur pemerintahannya. UUD
merupakan dasar tertulis. Oleh karena itu, UUD menurut sifat dan fungsinya
adalah suatu naskah yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja
badan tersebut, UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja
sama dan menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan
dalam suatu negara.
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
9. Konsepsi Wawasan Nusantara. Wawasan artinya pandanagan,
tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi. Selain menunjukkan kegiatan untuk
mengetahui arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
wawasan juga mempunyai pengertian menggambarkan cara pandang, cara tinjau, cara
melihat atau cara tangggap indrawi. Kata nasional menunjukkan kata sifat atau
ruang lingkup. Bentuk kata yang berasal dari istilah nation itu berarti bangsa
yang telah mengidentifikasikan diri ke dalam kehidupan berneegara atau secara
singkat dapat dikatakan sebagai bangsa yang telah menegara. Nusantara perairan
dan gugusan pulau-pulau yang terletak di antara Samudra Pasifik dan Samudra
Indonesia, serta di antara Benua Asia dan Benua Australia.
10. Kebudayaan daerah yang telah
diterima sebagai Kebudayaan Nasional. Kebudayaan
adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah
perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan
oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang
dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk
kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
C.
Parameter
Identitas Nasional
Parameter artinya suatu
ukuran atau patokan yang dapat digunakan untuk menyatakan sesuatu itu menjadi
khas. Parameter identitas
nasional berarti suatu ukuran yang digunakan untuk menyatakan bahwa identitas nasional
itu menjadi ciri khas suatu bangsa. Indikator identitas nasional itu antara lain: a) Pola perilaku yang nampak dalam kegiatan masyarakat: adat-istiadat, tata kelakuan, kebiasaan; b)
Lambang-lambang yang menjadi ciri bangsa dan negara: bendera, bahasa, lagu kebangsaan; c)
Alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan:
bangunan, peralatan manusia, dan teknologi. d) Tujuan yang dicapai suatu bangsa: budaya unggul, prestasi di bidang tertentu. Unsur-unsur pembentuk identitas
nasional berdasarkan ukuran parameter sosiologis, yaitu: suku bangsa,
kebudayaan, bahasa,
kondisi georafis.
Parameter identitas nasional adalah suatu ukuran atau
patokan yarg dapat digunakan untuk
menyatakan sesuatu adalah
menjadi cirri khas
suatu bangsa. Sesuatu
yang diukur adalah unsur suatu identitas scperti kebudayaari yang
menyangkut norma, bahasa, adat istiadat dan teknologi, sesuatu yang alami atau
ciri yang sudah terbentuk seperti geografis. Sesuatu yang terjadi dalam suatu
inasyarakat dan mencari ciri atau identitas nasional biasanya mempunyai
indikator sebagai berikut :
1.
Identitas
nasional menggambarkan pola
perilaku yang terwujud
melalui aktivitas masyarakat
sehari-harinya. Identitas ini
menyangkut adatistiadat,
tatakelakuan, dan kebiasaan. Ramah tamah, hormat kepada orang tua, dan gotong
royong merupakan salah satu identitas nasional yang bersumber dari
adat-istiadat dan tata kelakuan.
2.
Lambang-lambang yang
merupakan ciri dari
bangsa dan sccara
simbolis menggambarkan tujuan dan fungsi bangsa. Lambang-lambang ncgara
ini biasanya dinyatakan dalam undang-undang seperti Garuda Pancasila, bendera,
bahasa, dan lagu kebangsaan.
3.
Alat-alat
pelengkapan yang dipergunakan
untuk mencapai tujuan
seperti bangunan, teknologi, dan
peralatan manusia. Identitas
yang berasal dari
alat perlengkapan ini seperti bangunan yang merupakan tempat ibadah
(borobudur, prambanan, masjid dan
gereja), peralatan manusia
(pakaian adal, teknologi bercocok tanam), dan teknologi
(pesawat terbang, kapal laut, dan lain-lain).
4.
Tujuan yang ingin dicapai suatu bangsa.
Identitas yang bersumber dari tujuan ini bersifat dinamis dan tidak tetap
seperti budaya unggul, prestasi dalam bidang tertentu, seperti di Indonesia
dikenal dengan bulu tangkis.
D.
Pengaruh
Globalisasi Terhadap Perkembangan Identitas Nasional
Kata ‘globalisasi’ makin lama makin menjadi sajian
sehari-hari melalui berbagai pernyataan public dan liputan media massa; dan
kalau semuanya itu kita perhatikan secara seksama maka akan ternyata betapa kata
‘globalisasi’ itu cenderung dilontarkan tanpa terlalu dihiraukan apa maknanya.
Pernyataan seperti “dalam era globalisasi dewasa ini” berarti bahwa kita telah
berada dalam era globalisasi; lain lagi halnya kandungan pernyataan” menjelang
era globalisasi” yang berarti kita belum berada dalam era tersebut. Globalisasi pada hakikatnya adalah
proses yang ditimbulka oleh suatu kegiatan atau prakarsa yang dampaknya
berkelanjutan melampaui batas- batas kebangsan (nation- hood) dan kenegaraan (state-
hood); dan mengingat bahwa jagad kemanusiaan ditandai oleh pluralism
budaya, maka globalisasi sebagai proses juga menggejala sebagai peristiwa yang
melanda dunia secara linta- budaya. Dalam gerak lintas- budaya ini terjadi
berbagaii pertemuan anter budaya yang sekaligus mewujudkan proses saling
pengaruh antar budaya, dengan kemungkinan satu pihak lebih besar pengaruhnya
ketimbang pihak lainnya.
Era Globalisasi merupakan era
yang penuh dengan kemajuan dan persaingan, sedangkan Identitas Nasional sebuah
bangsa merupakan hal yang sangat diperlukan untuk memperkenalkan sebuah bangsa
atau Negara dimata dunia.Dengan adanya Globalisasi, identitas sebuah bangsa dan
Negara dapat mudah dikenalkan dimata internasional atau juga identitas tersebut
mudah tenggelam karena terpengaruh oleh bangsa dan Negara lain.Perlu kita
sadari, bangsa Indonesia yang kita cintai ini sedang mengalami krisis identitas
nasional yang sangat membahayakan bagi nilai – nilai dasar Identitas bangsa
Indonesia itu sendiri.
Letak
Negara Indonesia yang sangat setrategis merupakan hal yang sangat
mempengaruhi terjaga atau tidak kelangsungan Identitas bangsa Indonesia.
Globalisasi yang terus berkembang pesat membuat nilai – nilai budaya
bangsa Indonesia mulai terkikis oleh budaya – budaya barat yang kurang
sesuai dengan budaya asli bangsa Indonesia seperti halnya budaya
berpakaian. Kebaya dan batik yang merupakan salah satu identitas
bangsa Indonesiayang berupa pakaian, kini mulai hilang dari kehidupan
bangsa Indonesia karena tergantikan oleh pakaian yang bersifat
kebarat - baratan. Tidak hanya itu saja, masyarakat Indonesia yang dulunya
terkenal sebagai orang – orang yang ramah, kini mulai terpengaruh terhadap era
globalisai yang memiliki sifat “persaingan” yang sangat tinggi yang menyebabkan
kesenjangan sosial di masyarakt semakin meningkat.
Dengan adanya
globalisasi, intensitas hubungan
masyarakat antara satu
negara dengan negara yang lain menjadi semakin tinggi. Dengan demikian
kecenderungan munculnya kejahatan yang
bersifat transnasional menjadi
semakin sering terjadi. Kejahatan-kejahatan tersebut antara
lain terkait dengan masalah narkotika, pencucian uang (money laundering), peredaran dokumen
keimigrasian palsu dan
terorisme. Masalah-masalah
tersebut berpengaruh terhadap
nilai-nilai budaya bangsa
yang selama ini dijunjung
tinggi mulai memudar. Hal
ini ditunjukkan dengan
semakin merajalelanya
peredaran narkotika dan
psikotropika sehingga sangat
merusak kepribadian dan moral
bangsa khususnya bagi
generasi penerus bangsa.
Jika hal tersebut tidak dapat
dibendung maka akan mengganggu terhadap ketahanan nasional di segala aspek
kehidupan bahkan akan menyebabkan lunturnya nilai-nilai identitas nasional.
Seperti halnya pergeseran nilai- nilai budaya sebagai akibat dari pertemuan
antar- budaya dalam era globalisasi. Salah satu konsekuensi dari peristiwa ini
adalah kemungkinan terjadinya perubahan orientasi pada nilai- nilai yang
selanjutnya berpengaruh pada terjadinya perubahan norma- norma peradaban
sebagai tolak ukur perilaku warga masyarakat sebagai satuan budaya. Perubahan
orientasi nilai yang berlanjut dengan perubahan norma perilaku itu bisa
menjelma dalam wujud pergeseran (shifi)
, persengketaan (conflict), atati
perbenturan (clash).
Adapun beberapa permasalahan- permasalahan yang mengancam
identitas nasional bangsa Indonesia :
·
Pengklaiman tanah air oleh negara- negara
tetangga, seperti kasus pulau sipadn dan ligitan serta pulau ambalat yang
diklaim oleh Malaysia
·
Pencampuradukkan bahasa Indonesia dengan bahasa
asing dan bahasa daerah
·
Kecenderunga untuk lebih mencintai produk
luar negeri disbanding produk dalam negeri
·
Pengklaiman budaya oleh bangsa lain
·
Penganiayaan TKI di luar negeri
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sebagai sebuah istilah identitas
nasional dibentuk oleh dua kata yaitu identitas dan nasional. Identitas
dapat diartikan sebagai ciri, tanda atau jati diri; sedangkan nasional dalam
konteks pembicaraan ini berarti kebangsaan. Dengan demikian, identitas nasional
dapat diartikan sebagai jati diri nasional. Identitas nasional Indonesia
tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal
35-36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya
adalah sebagai berikut:
Identitas
Nasional Indonesia :
- Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
- Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
- Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
- Lambang Negara yaitu Pancasila
- Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
- Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
- Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
- Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
- Konsepsi Wawasan Nusantara
- Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Implementasi atau penerapan tentang
identitas nasional harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan
pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, identitas nasional menjadi pola yang
mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi
berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi
identitas nasional senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah
tanah air secara utuh dan menyeluruh. Impementasi identitas nasional dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara yamg mencakup kehidupan politik, ekonomi,
sosial budaya,dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola
sikap, dan pola tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara kesatuan
Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan.
B.
Saran
DAFTAR
PUSTAKA
Nor
Mohammad (et.al). 2000. Membangun
Indonesia Baru. Universitas Nasional Press: Jakarta
http://asriatisetya.wordpress.com/2012/11/13/identitas-nasional/
diakses tanggal 18-10-2013
http://achmadghozaliash.blogspot.com/2013/04/identitas-nasional.html
diakses
pada tanggal 18/10/2013
Tim
Dosen Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan
kewarganegaraan. Universitas Hasanuddin, Makassar : 2010
Winarno. 2007. Paradigma Baru
Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT. Bumi Aksara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar